TATA TERTIB GURU
MA. MIFTAHUL HUDA JLEPER
1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan
2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang pancasila.
3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak
didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Menciptakan suasana kehidupan Madrasah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar Sekolah/Madrasah
maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama
berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama
guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan
meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga
dan profesi.
12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni.
13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu
untuk belajar diluar jam sekolah.
14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya
membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas
dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau
latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan,
kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17.
Berpakaian yang Sopan dan rapi (menutup aurat).
18.
Tidak merokok
selama berada di lingkungan satuan pendidikan.